Isu pemotongan pajak THR untuk karyawan swasta kembali jadi sorotan menjelang datangnya perayaan hari raya keagamaan. Banyak yang membandingkan dengan THR yang diterima ASN, TNI, dan Polri, di mana pajaknya ditanggung pemerintah. Tapi, ternyata bukan cuma pegawai negeri yang punya fasilitas itu. Perusahaan swasta juga punya opsi untuk menanggung pajak THR karyawannya, lo.
Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mekanisme penanggungan pajak THR ini bukan hal baru. Bahkan, sudah lumrah dilakukan banyak perusahaan sebagai bagian dari paket kompensasi. Artinya, karyawan bisa tetap menerima THR penuh, sementara pajaknya ditanggung oleh kantor tempat mereka bekerja.
Perusahaan Bisa Tanggung Pajak THR
Bagi karyawan swasta, THR memang termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Tapi, itu bukan berarti THR langsung dipotong secara penuh. Ada skema yang memungkinkan perusahaan untuk menanggung pajak tersebut. Mekanisme ini dikenal sebagai tax allowance atau tunjangan pajak.
Dengan sistem ini, perusahaan bisa memilih untuk membayar pajak karyawan sebagai bagian dari biaya operasional. Artinya, karyawan tetap dapat THR secara utuh, sementara perusahaan yang mengurus urusan perpajakannya.
1. Mekanisme Penanggungan Pajak oleh Perusahaan
Perusahaan bisa menanggung pajak THR dengan cara memasukkannya sebagai biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Ini berarti, pengeluaran untuk menanggung pajak karyawan bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan.
2. Tidak Bersifat Wajib
Meski memungkinkan, penanggungan pajak THR ini tidak diwajibkan oleh pemerintah. Semua tergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing. Ada yang memang sudah rutin melakukannya, ada juga yang memilih tidak ikut campur dalam urusan perpajakan karyawan.
Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
Selain penanggungan pajak oleh perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif berupa penanggungan PPh Pasal 21 untuk pekerja di sektor tertentu. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sektor-sektor yang mendapat insentif ini biasanya adalah yang padat karya dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
1. Sektor yang Mendapat Insentif
Beberapa sektor yang mendapat penanggungan pajak langsung dari pemerintah antara lain:
| Sektor | Deskripsi |
|---|---|
| Tekstil | Termasuk industri pakaian jadi dan benang |
| Elektronik | Produksi komponen elektronik dan barang elektronik konsumsi |
| Makanan & Minuman | Industri pengolahan makanan dan minuman kemasan |
| Konstruksi | Proyek infrastruktur dan pembangunan gedung |
2. Kriteria Penerima Insentif
Untuk bisa menikmati insentif ini, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Memiliki jumlah tenaga kerja minimal 50 orang
- Tidak memiliki tunggakan pajak selama dua tahun terakhir
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif di KPP terkait
Pajak THR Bukan Hal Baru
THR yang diterima karyawan swasta memang sudah lama menjadi objek PPh Pasal 21. Namun, sistem pemotongannya mengalami perubahan sejak diberlakukannya Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PP Nomor 58 Tahun 2023.
Sebelumnya, pemotongan pajak karyawan biasanya terkonsentrasi di akhir tahun. Tapi kini, dengan sistem TER, pemotongan dilakukan secara merata setiap bulan. Termasuk ketika karyawan menerima THR atau bonus.
1. Perubahan Pola Pemotongan Pajak
Dengan sistem TER, beban pajak tidak lagi terasa berat di bulan Desember. Potongan pajak sudah disebar sepanjang tahun, termasuk saat THR diterima. Ini membuat penghitungan pajak lebih adil dan tidak memberatkan di satu waktu tertentu.
2. Evaluasi Terus Dilakukan
Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan evaluasi terhadap sistem TER ini. Tujuannya untuk memastikan bahwa tarif yang diterapkan sudah sesuai dan tidak menyebabkan kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Kebijakan Tetap Berlaku di Tahun Ini
Hingga saat ini, tidak ada perubahan dalam aturan pemungutan PPh Pasal 21 untuk THR. Artinya, THR karyawan swasta tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seperti sudah disebutkan, perusahaan punya pilihan untuk menanggungnya.
Perlu dicatat bahwa penanggungan pajak oleh perusahaan ini bukan hanya soal kesejahteraan karyawan semata. Ini juga bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengelola biaya operasional dan pengeluaran pajak mereka.
Rincian Tarif PPh Pasal 21 THR
Berikut adalah tarif PPh Pasal 21 yang berlaku untuk THR berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023:
| Penghasilan Bruto Tahunan | Tarif PPh Pasal 21 |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta | 30% |
Kesimpulan
THR karyawan swasta tetap menjadi objek pajak, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Perusahaan bisa memilih untuk menanggung pajak THR sebagai bagian dari tunjangan karyawan. Ini bukan hanya membantu karyawan, tapi juga bisa menguntungkan perusahaan dari segi penghematan pajak.
Bagi karyawan, penting untuk memahami mekanisme ini agar bisa memastikan hak dan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik. Dan bagi perusahaan, ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan tanpa harus memberikan tambahan gaji secara langsung.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Kebijakan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.