Aturan dan Tarif Pajak yang Mengurangi THR Karyawan Swasta: Wajib Tahu!

Menjelang datangnya perayaan hari raya keagamaan, suasana kantor dan pabrik biasanya terasa lebih hidup. Bukan cuma karena semangat kebersamaan, tapi juga karena banyak pekerja mulai menghitung kapan THR akan cair. Bagi karyawan swasta, THR memang bukan cuma soal angka di slip gaji. Ada satu hal yang bikin penerimaannya jadi sedikit “mengurangi harapan”, yaitu pemotongan pajak.

Berbeda dengan ASN yang THR-nya bebas pajak, karyawan swasta harus rela kebagian THR yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Aturan ini masih berlaku di tahun 2026, meski sebelumnya sempat jadi bahan sorot dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh.

Aturan Pajak THR untuk Karyawan Swasta

THR yang diterima karyawan swasta termasuk dalam objek pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Artinya, THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Karena itu, saat THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, jumlah penghasilan bruto yang naik bisa menyebabkan potongan pajak juga semakin besar. Ini yang kadang bikin karyawan merasa kecewa, karena THR yang diharapkan bisa jadi “tambahan nikmat” malah tergerus pajak.

Mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Untuk mempermudah perhitungan pemotongan PPh 21 tiap bulan, pemerintah menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tarif ini dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Baca Juga:  Mengapa Pajak THR Karyawan Swasta Jadi Sorotan? Ini Kata Bos DJP soal Tanggung Jawab Perusahaan!

1. TER Kategori A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

2. TER Kategori B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)

3. TER Kategori C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Tarif efektif ini berkisar antara 0% hingga sekitar 34%, tergantung pada total penghasilan bruto bulanan. Semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan.

Tarif Pajak Progresif Tahunan

Meski pemotongan pajak tiap bulan menggunakan skema TER, pada akhir tahun—biasanya Desember—pajak akan dihitung ulang menggunakan tarif progresif tahunan sesuai UU PPh Pasal 17.

Berikut rinciannya:

Penghasilan Tahunan Tarif Pajak
Sampai Rp60 juta 5%
Rp60 juta – Rp250 juta 15%
Rp250 juta – Rp500 juta 25%
Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Dengan sistem ini, pajak yang sudah dipotong tiap bulan akan direkonsiliasi saat pelaporan tahunan. Artinya, ada kemungkinan pekerja bisa kelebihan bayar atau masih kekurangan pajak.

Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji

Usulan agar THR tidak lagi dikenakan pajak sempat mengemuka dari Ketua KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Menurutnya, pemotongan pajak saat THR diterima justru memberatkan pekerja karena penghasilan bulanan langsung naik signifikan.

“THR itu kan sifatnya insidental, bukan penghasilan rutin. Jadi seharusnya tidak dikenakan pajak,” ujar Said Iqbal.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengubah aturan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan THR 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Artinya, THR tetap kena pajak.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk semua pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga:  Ingin Kuliah di Batam? Ini Dia 5 Sekolah Swasta Terbaik dengan Biaya Terjangkau dan Prosedur Pendaftaran yang Mudah!

Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Sementara yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR-nya dibayarkan secara proporsional.

Disclaimer

Aturan pajak dan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Sebaiknya selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi untuk memastikan keakuratan data.

Tinggalkan komentar