OC Kaligis, kuasa hukum Dicky Syahbandinata, secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam praktik suap atau melanggar prosedur dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Menurut Kaligis, seluruh proses kredit yang dilakukan Bank BJB sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran atau penerimaan suap dari pihak manapun dalam kasus ini.
Kaligis menyampaikan bahwa selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Dicky. Ia menyebut bahwa semua langkah dalam pemberian kredit kepada PT Sritex telah melalui tahapan yang transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Penjelasan OC Kaligis Terkait SOP Kredit
Dalam pernyataannya, Kaligis menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kredit di Bank BJB tidak dilakukan secara sepihak. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan akhir diambil. Semua proses ini dilakukan secara kolektif dan melibatkan berbagai pihak dari divisi terkait.
1. Analisis Awal oleh Tim Kredit
Langkah pertama dalam proses kredit adalah analisis awal yang dilakukan oleh tim kredit internal bank. Tahap ini mencakup penilaian terhadap kondisi keuangan calon penerima kredit, termasuk laporan keuangan, riwayat pinjaman sebelumnya, dan proyeksi bisnis yang diajukan.
2. Penyusunan Draft Analisis Akhir
Setelah analisis awal selesai, tim menyusun draft analisis akhir. Draft ini kemudian dibahas dalam forum komite kredit. Di sinilah masukan dari berbagai divisi seperti risiko, legal, dan operasional mulai diintegrasikan.
3. Rapat Komite Kredit
Rapat komite kredit merupakan tahap krusial dalam proses pengambilan keputusan. Dalam forum ini, berbagai pihak membahas rekomendasi akhir terkait pemberian kredit. Kaligis menegaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menyetujui kredit.
4. Pengambilan Keputusan Final
Keputusan akhir mengenai pemberian kredit diambil secara kolektif oleh komite. Ini menunjukkan bahwa tidak ada satu individu pun, termasuk Dicky, yang bisa memengaruhi hasil secara sepihak.
Mekanisme Kredit yang Transparan
OC Kaligis menekankan bahwa sistem kredit di Bank BJB dirancang untuk mencegah praktik korupsi atau keputusan yang bersifat subjektif. Semua keputusan harus didukung oleh data dan melalui proses evaluasi yang ketat.
5. Dokumentasi Lengkap
Setiap tahapan dalam proses kredit wajib didokumentasikan. Hal ini memastikan bahwa jika terjadi sengketa di masa depan, semua langkah bisa dilacak dan diverifikasi.
6. Pengawasan Internal
Bank BJB juga memiliki unit pengawasan internal yang bertugas memastikan bahwa semua proses kredit berjalan sesuai dengan SOP. Jika ditemukan penyimpangan, maka akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
Penegasan bahwa Dicky Bukan Pemutus Tunggal
Kaligis menyampaikan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menyetujui pemberian kredit. Ia hanya salah satu peserta dalam forum komite kredit. Ini menjadi bukti bahwa keputusan kredit bersifat kolektif dan tidak bisa dipengaruhi oleh satu orang saja.
7. Peran Dicky dalam Proses Kredit
Dalam struktur organisasi Bank BJB, Dicky berperan sebagai salah satu anggota tim yang memberikan masukan dalam rapat komite. Ia tidak memiliki hak untuk menyetujui atau menolak kredit secara sepihak.
8. Struktur Komite Kredit
Komite kredit terdiri dari beberapa divisi, antara lain:
| Divisi | Peran dalam Komite Kredit |
|---|---|
| Kredit | Menganalisis kelayakan calon penerima kredit |
| Risiko | Menilai potensi risiko yang mungkin terjadi |
| Legal | Memastikan semua dokumen sesuai regulasi |
| Operasional | Mengawasi pelaksanaan keputusan kredit |
Bantahan Terkait Penerimaan Suap
OC Kaligis juga membantah tudingan bahwa Dicky menerima suap dari PT Sritex. Ia menyatakan bahwa selama proses persidangan tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Dicky terlibat dalam praktik suap.
9. Bukti yang Disajikan dalam Persidangan
Menurut Kaligis, bukti yang disajikan oleh jaksa selama persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Dicky menerima suap. Semua keputusan kredit tetap mengacu pada dokumen dan prosedur yang sah.
10. Penegasan Ulang oleh Kaligis
Kaligis kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima imbalan atau suap dari pihak manapun. Ia menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank BJB.
Kesimpulan
OC Kaligis menekankan bahwa seluruh proses pemberian kredit kepada PT Sritex telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada indikasi pelanggaran SOP atau penerimaan suap dari pihak manapun. Dicky Syahbandinata juga tidak memiliki kewenangan tunggal dalam pengambilan keputusan kredit.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan pernyataan kuasa hukum yang disampaikan pada tanggal 04 Maret 2026. Data dan fakta bisa berubah seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.