Kabar gembira bagi para ibu hamil dari keluarga kurang mampu di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berkomitmen menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal mencapai Rp3.000.000 per tahun untuk kategori ibu hamil dan nifas. Dana ini dicairkan secara bertahap sebesar Rp750.000 setiap triwulan, sehingga bisa membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan selama masa kehamilan.
Program PKH ibu hamil bukan sekadar pemberian uang tunai, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menekan angka stunting nasional. Setiap ibu hamil yang menjadi penerima manfaat wajib memeriksakan kandungan secara rutin ke fasilitas kesehatan sebagai syarat agar bantuan terus cair. Dengan begitu, kesehatan ibu dan janin dapat terpantau dengan baik sejak dalam kandungan.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH untuk ibu hamil, mulai dari syarat pendaftaran, dokumen yang diperlukan, hingga langkah-langkah pengecekan status secara online. Pastikan Anda memahami setiap tahapannya agar hak bantuan tidak terlewat begitu saja.
Apa Itu PKH untuk Ibu Hamil?
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Sistem pembayaran PKH menggunakan model Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat, artinya penerima harus memenuhi kewajiban tertentu agar bantuan tetap cair.
Untuk kategori ibu hamil dan nifas, bantuan PKH bertujuan mendukung pemeriksaan kehamilan rutin, pemenuhan gizi, serta memastikan proses persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai. Dana tunai yang diterima bebas digunakan untuk membeli kebutuhan nutrisi seperti susu, vitamin, telur, dan daging. Namun, pemerintah melarang keras penggunaan dana bansos untuk membeli rokok atau barang konsumtif lainnya.
Besaran Bantuan PKH Ibu Hamil 2026
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahap | Total per Tahun | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 | Maksimal kehamilan ke-2 |
| Anak Balita (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 | Maksimal 2 anak dalam 1 KK |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 | Komponen pendidikan |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 | Komponen pendidikan |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 | Komponen pendidikan |
| Lansia (≥70 tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 | Komponen kesejahteraan sosial |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 | Komponen kesejahteraan sosial |
Syarat Penerima PKH Ibu Hamil
Tidak semua wanita hamil otomatis berhak mendapatkan bantuan PKH. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) – Syarat mutlak pertama adalah NIK dan data keluarga harus masuk dalam database Kemensos yang dikelola pemerintah daerah.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid – Pastikan data kependudukan sudah terupdate dan padan dengan data di Dukcapil.
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin – Kondisi ekonomi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
- Memiliki surat keterangan kehamilan – Dokumen ini diterbitkan oleh bidan, puskesmas, atau rumah sakit.
- Memiliki atau mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Kartu ini diperlukan untuk proses pencairan bantuan.
- Bersedia memenuhi kewajiban kesehatan – Wajib melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) minimal 4 kali dan bersalin di fasilitas kesehatan.
Cara Mendaftar PKH Ibu Hamil
Pendaftaran Offline melalui Desa/Kelurahan:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan hamil dari bidan/puskesmas.
- Ajukan permohonan kepada petugas untuk didaftarkan sebagai calon penerima PKH.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan survei lapangan ke rumah Anda.
- Jika lolos verifikasi, nama akan dimasukkan dalam usulan DTKS ke Dinas Sosial.
- Tunggu proses validasi data oleh pendamping sosial PKH.
- Setelah terdaftar, Anda dapat menerima bantuan PKH pada tahap berikutnya.
Pendaftaran Online melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos RI di Google Play Store.
- Registrasi akun baru menggunakan NIK dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi dengan selfie bersama KTP.
- Setelah akun terverifikasi, login ke dalam aplikasi.
- Pilih menu “Usul” atau “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri.
- Isi data anggota keluarga secara lengkap.
- Unggah foto rumah dan dokumen pendukung jika diminta.
- Permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Bantuan PKH 2026 dicairkan dalam 4 tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau e-Warong yang bekerja sama dengan pemerintah. Untuk wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Cara Cek Status Penerima PKH
- Buka browser di HP dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dengan ejaan yang tepat
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan
- Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan dan status pencairan
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa total bantuan PKH untuk ibu hamil dalam setahun? Ibu hamil penerima PKH berhak mendapatkan total Rp3.000.000 per tahun yang dicairkan dalam 4 tahap, masing-masing sebesar Rp750.000 setiap triwulan.
Sampai kehamilan ke berapa PKH ditanggung? Pemerintah membatasi bantuan PKH ibu hamil maksimal hingga kehamilan anak kedua untuk komponen kesehatan. Hal ini mendukung program Keluarga Berencana nasional.
Apa yang terjadi jika tidak rutin memeriksakan kehamilan? Bantuan PKH bersifat bersyarat. Jika ibu hamil tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin, bantuan dapat dihentikan atau dicoret dari daftar penerima.
Apakah ibu hamil yang belum punya KKS bisa mendaftar? Bisa. Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos atau melapor langsung ke kelurahan. KKS akan dibuatkan setelah dinyatakan sebagai penerima.
Bagaimana jika data saya tidak muncul di sistem? Lakukan perbaikan data melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terlebih dahulu, kemudian lapor ke operator SIKS-NG di kantor desa untuk pemutakhiran DTKS.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi PKH yang berlaku hingga Januari 2026. Besaran bantuan, syarat, dan mekanisme pencairan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat dan terkini, silakan:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Hubungi Dinas Sosial setempat
- Konsultasikan dengan pendamping PKH di wilayah Anda
- Pantau media sosial resmi Kementerian Sosial RI
Penutup
Program PKH untuk ibu hamil merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesehatan ibu dan anak Indonesia. Dengan bantuan Rp3 juta per tahun, diharapkan setiap janin mendapatkan asupan gizi yang layak sejak dalam kandungan. Pastikan Anda memenuhi syarat dan terdaftar dalam DTKS agar hak bantuan tidak terlewat. Segera cek status kepesertaan secara mandiri melalui kanal resmi dan jangan ragu menghubungi petugas jika ada kendala.