Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi jaring pengaman sosial yang sangat penting. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mempertahankan kehidupan yang layak.
Pertanyaan “JKP cair berapa bulan?” menjadi salah satu yang paling sering diajukan oleh pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP 37/2021, terdapat perubahan signifikan pada manfaat JKP. Artikel ini akan membahas secara lengkap ketentuan terbaru, syarat klaim, hingga cara mengajukan manfaat JKP.
Apa Itu Program JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka kembali ke dunia kerja melalui pelatihan dan konseling karir.
JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan merupakan program wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Berbeda dengan program jaminan sosial lainnya, iuran JKP tidak dibebankan langsung kepada pekerja, melainkan ditanggung oleh pemerintah dan direkomposisi dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Perubahan Ketentuan JKP Terbaru (PP 6/2025)
| Aspek | Ketentuan Lama (PP 37/2021) | Ketentuan Baru (PP 6/2025) |
|---|---|---|
| Besaran Manfaat | 45% (3 bulan pertama) + 25% (3 bulan berikutnya) | 60% dari upah selama 6 bulan |
| Durasi Maksimal | 6 bulan | 6 bulan |
| Iuran JKP | 0,46% dari upah | 0,36% dari upah |
| Batas Upah Perhitungan | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
| Pekerja Kontrak | Terbatas | Termasuk dalam cakupan JKP |
JKP Cair Berapa Bulan?
Berdasarkan PP 6/2025 yang berlaku sejak 7 Februari 2025, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan. Ini merupakan perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang membagi persentase berbeda untuk periode awal dan lanjutan.
Contoh Simulasi Penghitungan: Jika seorang pekerja dengan gaji Rp5.000.000 per bulan mengalami PHK, maka:
- Manfaat per bulan: 60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000
- Total manfaat 6 bulan: Rp3.000.000 x 6 = Rp18.000.000
Perlu diingat bahwa batas upah maksimal untuk perhitungan JKP adalah Rp5.000.000. Jadi, meskipun gaji pekerja lebih tinggi dari angka tersebut, perhitungan manfaat tetap menggunakan batas maksimal ini.
Siapa yang Berhak Menerima JKP?
Berdasarkan Pasal 4 PP 6/2025, peserta JKP yang berhak menerima manfaat adalah:
- Pekerja/buruh yang telah diikutsertakan perusahaan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK
- Telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
- Mengalami PHK bukan karena: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia
- Untuk pekerja kontrak, PHK harus terjadi sebelum kontrak kerja berakhir
Manfaat yang Diterima Peserta JKP
Program JKP memberikan tiga jenis manfaat utama:
1. Manfaat Uang Tunai
- Besaran: 60% dari upah terakhir
- Durasi: Maksimal 6 bulan
- Dicairkan setiap bulan ke rekening peserta
2. Akses Informasi Pasar Kerja
- Layanan konsultasi dengan konselor profesional
- Informasi lowongan pekerjaan terkini
- Bimbingan pembuatan CV dan persiapan wawancara
3. Pelatihan Kerja
- Pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan industri
- Durasi pelatihan 1-6 bulan tergantung program
- Sertifikasi kompetensi
Langkah-Langkah Klaim Manfaat JKP
- Buat Akun SIAPkerja
- Kunjungi portal siapkerja.kemnaker.go.id
- Daftarkan diri dengan mengisi data NIK, email, dan nomor HP aktif
- Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim
- Lengkapi Profil
- Login ke akun SIAPkerja
- Lengkapi informasi biodata, riwayat pekerjaan, dan keterampilan
- Pastikan data sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Cek Status Kepesertaan JKP
- Masuk ke menu JKP di dashboard
- Jika lencana “Jaminan Kehilangan Pekerjaan” muncul, Anda terdaftar sebagai peserta
- Verifikasi bahwa masa iuran sudah memenuhi syarat
- Lapor PHK
- Pilih menu “Lapor PHK” atau pastikan perusahaan sudah melaporkan PHK Anda
- Siapkan dokumen bukti PHK seperti surat PHK atau perjanjian bersama
- Upload dokumen yang diminta
- Ajukan Klaim Manfaat
- Setelah lapor PHK terverifikasi, pilih menu “Klaim Manfaat JKP”
- Masukkan nomor rekening bank yang valid
- Setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Submit pengajuan dan tunggu proses verifikasi
- Terima Manfaat
- Dana akan ditransfer ke rekening setiap bulan
- Ikuti pelatihan kerja dan konseling yang disediakan
- Laporkan aktivitas pencarian kerja secara berkala
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa lama JKP cair setelah mengajukan klaim? Proses verifikasi biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Setelah klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta pada bulan berikutnya.
Apakah pekerja kontrak bisa mendapatkan JKP? Ya, berdasarkan PP 6/2025, pekerja kontrak termasuk dalam cakupan JKP asalkan PHK dilakukan sebelum masa kontrak berakhir dan memenuhi syarat kepesertaan.
Apa yang terjadi jika tidak mengajukan klaim dalam 6 bulan? Sesuai ketentuan, peserta yang tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi PHK akan kehilangan hak atas manfaat tersebut.
Apakah manfaat JKP harus dikembalikan? Tidak, manfaat JKP bersifat bantuan/jaminan sosial dan tidak perlu dikembalikan selama peserta memenuhi syarat dan menggunakannya sesuai ketentuan.
Bagaimana jika perusahaan menunggak iuran? Berdasarkan PP 6/2025, tunggakan hingga 3 bulan akan dibayarkan terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pengusaha wajib melunasi. Hak manfaat JKP peserta tetap terjamin.
Disclaimer
Ketentuan JKP dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Kebijakan dapat berubah sesuai regulasi pemerintah terbaru. Untuk informasi resmi, silakan:
- Kunjungi situs jkp.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id
- Akses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan
- Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175
Penutup
Program JKP merupakan jaring pengaman penting bagi pekerja yang mengalami PHK. Dengan manfaat uang tunai 60% selama 6 bulan berdasarkan PP 6/2025, pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa kehilangan taraf hidup yang layak. Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan data rekening selalu terupdate agar proses klaim berjalan lancar saat dibutuhkan.