Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2026 jika Merasa Dirugikan

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan proses kompetitif yang diikuti jutaan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan teknis atau administratif yang merugikan peserta. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan mekanisme sanggahan sebagai bentuk perlindungan hak peserta seleksi.

Memasuki tahun 2026, sistem seleksi ASN terus disempurnakan dengan penerapan teknologi yang semakin canggih. Meski demikian, kesalahan verifikasi dokumen atau ketidaksesuaian data masih mungkin terjadi. Pemahaman tentang prosedur sanggahan menjadi sangat penting agar peserta yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan haknya melalui jalur yang benar.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mekanisme pengajuan sanggahan hasil seleksi CPNS 2026, mulai dari pengertian, tahapan, hingga tips agar sanggahan diterima.

Memahami Mekanisme Sanggahan CPNS

Definisi dan Dasar Hukum

Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi yang diumumkan. Mekanisme ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan pelaksana seleksi ASN yang berlaku.

Berdasarkan regulasi tersebut, sanggahan dapat diajukan terhadap dua jenis pengumuman: hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi akhir (setelah SKB). Peserta yang tidak lolos berhak mengajukan sanggahan jika merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta atau terjadi kesalahan dalam proses verifikasi.

Baca Juga:  Apa Itu Bansos PKH 2026: Pengertian, Siapa yang Berhak Menerima, dan Kriteria Lengkap Januari 2026

Jenis Seleksi yang Dapat Disanggah

Tahapan Seleksi Alasan Sanggahan Umum Batas Waktu
Seleksi Administrasi Dokumen dinyatakan tidak valid padahal sesuai, kesalahan verifikasi data 3 hari kalender setelah pengumuman
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Nilai tidak sesuai hasil ujian, kesalahan teknis sistem 3 hari kalender setelah pengumuman
Pengumuman Kelulusan Akhir Peringkat atau nilai akhir tidak sesuai 3 hari kalender setelah pengumuman

Langkah-Langkah Mengajukan Sanggahan CPNS 2026

1. Pastikan Alasan Sanggahan Valid

Sebelum mengajukan sanggahan, pastikan Anda memiliki alasan yang kuat dan bukti pendukung yang valid. Sanggahan yang diterima biasanya berkaitan dengan kesalahan verifikasi data, dokumen yang diunggah tidak terbaca oleh sistem, atau ketidaksesuaian antara hasil yang diumumkan dengan fakta yang dapat dibuktikan.

Sanggahan tidak akan diterima jika hanya berdasarkan ketidakpuasan subjektif tanpa bukti konkret, seperti merasa jawaban benar namun tidak dapat membuktikannya.

2. Siapkan Bukti Pendukung

Kumpulkan semua bukti yang relevan dengan sanggahan Anda: screenshot dokumen yang diunggah saat pendaftaran, ijazah asli dan legalisir, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa persyaratan sudah terpenuhi.

3. Login ke Portal SSCASN

Akses halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan akun yang sama saat mendaftar. Pastikan mengakses selama masa sanggah yang ditentukan karena fitur ini hanya aktif pada periode tersebut.

4. Isi Formulir Sanggahan

Pada menu yang tersedia, pilih opsi pengajuan sanggahan. Jabarkan kronologis secara jelas dan sistematis. Jelaskan mengapa Anda merasa keputusan tidak sesuai dan sertakan bukti pendukung dalam format yang diminta (biasanya PDF atau JPG).

5. Unggah Dokumen Bukti

Lampirkan semua dokumen pendukung yang telah disiapkan. Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan sistem. Dokumen yang buram atau tidak terbaca dapat menyebabkan sanggahan ditolak.

Baca Juga:  Cara Lunasi Pinjol Lebih Awal 2026 Tanpa Penalti dan Denda Tambahan

6. Submit dan Catat Nomor Pengaduan

Setelah mengisi lengkap, submit pengajuan dan catat nomor referensi atau bukti pengajuan. Simpan screenshot sebagai arsip pribadi.

Proses Tindak Lanjut Sanggahan

Waktu Tanggapan Instansi

Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi instansi memiliki waktu untuk memverifikasi kembali dokumen dan data yang diajukan. Proses ini meliputi pengecekan ulang kesesuaian persyaratan umum dan khusus dengan dokumen yang disampaikan.

Jika Sanggahan Diterima

Apabila alasan sanggahan valid dan dapat dibuktikan, panitia seleksi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender sejak berakhirnya masa sanggah. Untuk hasil seleksi akhir, persetujuan dari Ketua Panselnas diperlukan sebelum pengumuman ulang.

Jika Sanggahan Ditolak

Jika sanggahan tidak diterima, keputusan instansi bersifat final untuk tahapan tersebut. Peserta masih dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya dengan persiapan yang lebih matang.

Tips Agar Sanggahan Diterima

Pertama, ajukan sesegera mungkin dalam periode masa sanggah. Jangan menunggu hingga hari terakhir karena berisiko mengalami gangguan teknis. Kedua, gunakan bahasa yang sopan, jelas, dan tidak emosional dalam menjabarkan kronologis. Ketiga, sertakan bukti yang kuat dan relevan, bukan sekadar klaim tanpa data pendukung. Keempat, pastikan dokumen yang digunakan untuk sanggahan adalah data yang sama dengan saat awal mendaftar di SSCASN. Kelima, simpan semua bukti pengajuan dan komunikasi sebagai arsip jika diperlukan untuk tindak lanjut.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah sanggahan bisa mengubah status dari tidak lolos menjadi lolos?

Ya, jika sanggahan diterima dan terbukti ada kesalahan dalam proses verifikasi atau penilaian, status peserta dapat berubah dan diumumkan ulang dalam hasil seleksi yang direvisi.

Berapa lama waktu yang diberikan untuk mengajukan sanggahan?

Baca Juga:  Cara Lunasi Pinjol Lebih Awal 2026 Tanpa Penalti dan Denda Tambahan

Masa sanggah adalah 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi terkait. Setelah periode ini berakhir, fitur sanggahan tidak dapat diakses lagi.

Apakah ada biaya untuk mengajukan sanggahan?

Tidak ada biaya apapun. Seluruh proses sanggahan gratis dan dilakukan melalui portal SSCASN resmi.

Jika sanggahan ditolak, apakah masih bisa mengajukan banding?

Keputusan atas sanggahan bersifat final untuk tahapan seleksi tersebut. Tidak ada mekanisme banding lebih lanjut dalam sistem seleksi CPNS.

Apakah nilai SKD bisa disanggah?

Hasil SKD yang dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN bersifat final dan tidak dapat disanggah karena nilai muncul langsung setelah tes selesai dengan sistem komputerisasi.

Disclaimer

Mekanisme sanggahan dalam artikel ini mengacu pada regulasi seleksi ASN yang berlaku berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan ketentuan Panselnas. Prosedur teknis dapat berbeda setiap periode seleksi sesuai kebijakan BKN dan instansi terkait. Selalu pantau informasi resmi melalui website sscasn.bkn.go.id dan pengumuman instansi yang dilamar.

Penutup

Mekanisme sanggahan merupakan hak setiap peserta seleksi CPNS yang merasa dirugikan akibat kesalahan teknis atau administratif. Pemahaman yang benar tentang prosedur dan persyaratan sanggahan akan membantu peserta memperjuangkan haknya secara efektif.

Kunci keberhasilan sanggahan terletak pada validitas alasan dan kelengkapan bukti pendukung. Pastikan untuk mengajukan dalam periode yang ditentukan dan mengikuti semua prosedur yang berlaku. Jika Anda yakin terjadi kesalahan dalam proses seleksi, jangan ragu untuk menggunakan hak sanggah yang telah disediakan.

Tinggalkan komentar