Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah Indonesia yang terus dilanjutkan hingga tahun 2026. Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan anggaran perlindungan sosial yang meningkat menjadi Rp508,2 triliun, pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Sebagai bantuan sosial bersyarat, PKH tidak hanya memberikan dana tunai semata. Penerima bantuan diwajibkan memenuhi komitmen tertentu seperti memeriksakan kesehatan ibu hamil secara rutin, mengimunisasi balita, dan memastikan anak sekolah hadir minimal 85 persen di sekolah. Pendekatan ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui investasi pada sumber daya manusia.
Pengertian Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak tahun 2007. Program ini menargetkan keluarga miskin yang memiliki komponen tertentu dalam kartu keluarganya, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat. Dana bantuan disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan di bank Himbara atau kantor pos.
Siapa yang Berhak Menerima PKH 2026?
Tidak semua keluarga miskin otomatis berhak menerima PKH. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Keluarga yang berhak menerima harus memenuhi syarat berikut: terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK yang valid, termasuk kategori miskin atau rentan miskin dengan desil 1-4, dan memiliki minimal satu komponen PKH dalam keluarga.
Komponen PKH meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak usia sekolah SD/MI hingga SMA/MA, lanjut usia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat. Keluarga yang memiliki anggota berstatus ASN, TNI, atau Polri secara otomatis tidak berhak menerima bantuan ini.
Kriteria Kemiskinan Penerima PKH
Kemensos menggunakan standar ketat dalam menentukan kriteria kemiskinan. Beberapa indikator yang dinilai meliputi luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang, jenis lantai dari tanah atau bambu, dinding rumah dari bambu atau tembok tanpa plester, tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri, sumber air minum dan penerangan yang tidak memadai, serta penghasilan kepala keluarga di bawah garis kemiskinan daerah.
| Komponen PKH | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Pendidikan SD/sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Pendidikan SMP/sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Pendidikan SMA/sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lanjut Usia (70+ tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP. Kemudian masukkan nama lengkap penerima manfaat dan kode captcha yang muncul. Sistem akan menampilkan status kepesertaan beserta jenis bantuan yang diterima.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, lalu pilih menu Cek Bansos untuk melihat status kepesertaan secara real-time.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Tahap 1 mencakup periode Januari hingga Maret dengan estimasi pencairan pada pertengahan Januari. Tahap 2 untuk April hingga Juni, Tahap 3 untuk Juli hingga September, dan Tahap 4 untuk Oktober hingga Desember. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) atau PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Bagaimana cara mendaftar PKH 2026? Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan” atau secara offline melalui kantor desa/kelurahan. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan dibahas dalam Musyawarah Desa.
Apakah satu keluarga bisa menerima bantuan dari beberapa komponen? Ya, satu keluarga dapat menerima bantuan dari beberapa komponen sekaligus dengan batas maksimal 4 komponen per Kartu Keluarga.
Apa yang harus dilakukan jika PKH tidak cair padahal terdaftar? Segera hubungi pendamping PKH di wilayah Anda atau kunjungi kantor Dinas Sosial setempat untuk mengecek status data dan kemungkinan kendala teknis.
Berapa lama masa kepesertaan PKH? Kepesertaan PKH maksimal 5 tahun untuk komponen ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah. Komponen lansia dan disabilitas berat tidak terikat batasan waktu.
Apakah keluarga PNS bisa mendapat PKH? Tidak. Keluarga yang ada anggotanya berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tidak memenuhi kriteria penerima PKH.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018, Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, dan regulasi PKH yang berlaku per Januari 2026. Nominal bantuan dan kriteria penerima dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat dan terkini, kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Penutup
Program Keluarga Harapan 2026 tetap menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Dengan memahami kriteria dan prosedur yang berlaku, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengakses bantuan ini secara optimal. Pastikan untuk selalu memperbarui data di DTKS dan memantau status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.