Cara Mengurus SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2026 di Polres Terdekat

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen wajib dalam pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Dokumen ini diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang dan diperlukan untuk membuktikan bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi pengangkatan sebagai aparatur sipil negara.

Banyak pelamar CPNS yang khawatir proses pengurusan SKCK akan memakan waktu lama dan rumit. Faktanya, dari tahun ke tahun pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya. Bahkan kini tersedia layanan SKCK online yang memungkinkan masyarakat mendaftar dari rumah tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat, biaya, dan langkah-langkah mengurus SKCK untuk keperluan pemberkasan CPNS 2026, baik secara offline maupun online melalui aplikasi PRESISI POLRI.

Pengertian dan Fungsi SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk memenuhi suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Untuk keperluan pemberkasan CPNS, pastikan SKCK masih berlaku hingga proses pengangkatan selesai.

Tingkat Penerbitan SKCK untuk CPNS

Untuk keperluan pemberkasan CPNS, SKCK wajib diterbitkan minimal di tingkat Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS harus dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili KTP pemohon.

Tingkat penerbitan SKCK secara umum dibedakan sebagai berikut: SKCK tingkat Polsek untuk keperluan melamar kerja swasta lokal atau pindah domisili, SKCK tingkat Polres untuk pendaftaran CPNS dan pendidikan, serta SKCK tingkat Polda atau Mabes Polri untuk keperluan pengurusan visa dan studi ke luar negeri.

Baca Juga:  Bimbel Terbaik di Banda Aceh 2026 yang Dipercaya Siswa dan Orang Tua, Tempat Les Favorit Nomor Satu!

Syarat Membuat SKCK untuk CPNS 2026

Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK.

Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku menjadi syarat utama identitas. Saat datang ke Polres, bawa juga KTP asli sebagai bukti verifikasi. Jika belum memiliki KTP, bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM atau KIA dengan syarat dokumen terlihat jelas.

Fotokopi Kartu Keluarga diperlukan untuk verifikasi data kependudukan. Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, atau Ijazah juga wajib dilampirkan sebagai dokumen pendukung.

Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampakkan muka secara utuh.

Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan menjadi syarat baru yang berlaku sejak 1 Agustus 2024. Untuk pendaftaran online, pemohon dapat melampirkan hasil scan kartu BPJS atau screenshot halaman kepesertaan di aplikasi BPJS.

Biaya Pembuatan SKCK

Jenis Layanan Biaya Keterangan
SKCK WNI Rp30.000 Sesuai PP 76/2020
SKCK WNA Rp60.000 Sesuai PP 76/2020
Perpanjangan SKCK Rp30.000 Dengan SKCK lama
Masa Berlaku 6 bulan sejak diterbitkan
Proses Pembuatan Kurang dari 30 menit (offline)

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh ada pungutan tambahan.

Cara Mengurus SKCK Offline di Polres

Untuk pengurusan SKCK secara offline di Polres terdekat, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Semua Dokumen – Satukan seluruh dokumen persyaratan ke dalam map berwarna merah agar mudah diserahkan di loket. Bawa juga pulpen tinta gelap untuk mengisi formulir.
  2. Datang ke Polres – Kunjungi Polres sesuai domisili KTP Anda. Temui petugas dan sampaikan maksud untuk membuat SKCK keperluan CPNS.
  3. Isi Formulir Pengajuan – Petugas akan memberikan blanko pengajuan SKCK yang terdiri dari beberapa lembar. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap, termasuk riwayat keluarga, pendidikan, dan informasi lainnya.
  4. Serahkan Berkas – Serahkan formulir yang sudah diisi beserta map berisi berkas pengajuan SKCK ke petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  5. Proses Rekam Sidik Jari – Bagi yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, lakukan pengambilan sidik jari di bagian rekam rumus sidik jari Polres.
  6. Wawancara Singkat – Petugas akan melakukan wawancara singkat untuk memastikan data sesuai dengan dokumen yang diajukan.
  7. Pembayaran dan Pengambilan – Lakukan pembayaran biaya SKCK dan tunggu proses pencetakan. SKCK akan langsung jadi dengan legalisir dalam waktu kurang dari 30 menit jika semua dokumen lengkap.
Baca Juga:  Perguruan Tinggi Terbaik di Pematang Siantar yang Wajib Kamu Pertimbangkan sebagai Calon Mahasiswa!

Cara Mengurus SKCK Online via Aplikasi PRESISI POLRI

Bagi yang tidak sempat datang ke Polres, pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PRESISI POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi PRESISI POLRI – Download aplikasi Super App Polri Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Buat akun dan lakukan verifikasi data dengan selfie.
  2. Pilih Menu SKCK – Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih menu SKCK. Aplikasi akan menampilkan informasi syarat SKCK online, tekan Mulai untuk melanjutkan proses.
  3. Jawab Pertanyaan Domisili – Pilih apakah Anda berdomisili Dalam Negeri atau Luar Negeri. Jika data Anda terdaftar sebagai peserta JKN, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan BPJS secara otomatis.
  4. Isi Formulir Pengajuan – Lengkapi seluruh data pada formulir, termasuk Jenis Pendaftaran, Jenis Keperluan, Data Pribadi, Riwayat Keluarga, dan data lainnya dengan benar.
  5. Unggah Dokumen – Upload dokumen yang diminta seperti foto selfie dengan KTP, pas foto, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah.
  6. Pilih Metode Pengambilan – Tentukan apakah SKCK akan diambil sendiri atau diwakilkan. Pilih juga Polres tujuan pengambilan SKCK.
  7. Lakukan Pembayaran – Setelah mengisi formulir, pemohon akan menerima kode pembayaran. Lakukan pembayaran melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Ambil SKCK – Datang ke Polres yang dipilih dengan membawa kode registrasi dan bukti pembayaran untuk pengambilan SKCK fisik.

Tips Mengurus SKCK untuk CPNS di Luar Domisili

Bagi pelamar CPNS yang berdomisili di luar daerah KTP, pengurusan SKCK tetap bisa dilakukan. Disarankan untuk mendaftar secara online melalui aplikasi PRESISI POLRI. Setelah mendapat kode registrasi, proses pengambilan SKCK dapat diwakilkan kepada keluarga atau kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi di Rantau Prapat!

Metode ini memungkinkan Anda tetap berada di lokasi kerja atau tempat tinggal sementara sambil menyelesaikan proses administrasi pemberkasan CPNS.

FAQ Seputar SKCK untuk CPNS

Apakah SKCK untuk CPNS harus dari Polres?

Ya, untuk keperluan pemberkasan CPNS, SKCK wajib diterbitkan minimal di tingkat Polres sesuai domisili KTP. SKCK dari Polsek tidak diterima untuk keperluan CPNS.

Berapa lama SKCK bisa jadi?

Jika mengurus secara offline dengan dokumen lengkap, SKCK bisa jadi dalam waktu kurang dari 30 menit dan sudah termasuk legalisir. Untuk pengajuan online, proses pencetakan dilakukan saat pengambilan di Polres.

Apakah SKCK bisa diwakilkan?

Pengambilan SKCK bisa diwakilkan kepada anggota keluarga satu KK atau orang lain dengan membawa surat kuasa, fotokopi KTP penerima kuasa, dan bukti pendaftaran online.

Bagaimana jika pernah tersangkut kasus hukum?

Jika pemohon memiliki catatan kepolisian, informasi tersebut akan dituliskan dalam SKCK beserta status hukum, jenis, dan pasal tindak pidana yang dilakukan. Hal ini dapat mempengaruhi kelayakan dalam seleksi CPNS.

Apakah ada pengecualian biaya SKCK?

Berdasarkan PP 76/2020, tarif SKCK dapat ditetapkan sampai Rp0 untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM dengan pertimbangan tertentu dari pihak berwenang.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Prosedur dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling akurat, kunjungi website resmi skck.polri.go.id atau hubungi Polres terdekat.

Penutup

Mengurus SKCK untuk pemberkasan CPNS 2026 kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi PRESISI POLRI. Dengan biaya terjangkau Rp30.000 dan proses yang cepat, tidak ada alasan untuk menunda pengurusan dokumen penting ini.

Segera siapkan berkas yang diperlukan dan ajukan SKCK sebelum masa pemberkasan CPNS berakhir. Pastikan SKCK masih berlaku hingga proses pengangkatan selesai agar tidak perlu mengurus perpanjangan.