Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh pekerja menjelang Idulfitri. Bagi banyak orang, THR bukan sekadar tunjangan, tapi juga simbol penghargaan atas kinerja selama setahun penuh. Tapi sebenarnya, berapa sih THR yang seharusnya diterima? Apakah semua pekerja mendapat jumlah yang sama? Jawabannya nggak sesederhana itu. Ada aturan mainnya, terutama untuk THR 2026.
Aturan THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang bekerja secara tetap maupun harian. Yang penting, masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Jadi, THR bukan monopoli karyawan tetap, pekerja harian pun punya hak yang sama secara prinsip, meski mekanisme perhitungannya sedikit berbeda.
Besaran THR 2026: Aturan Dasar dan Jadwal Pencairan
Sebelum masuk ke rumus perhitungan, penting tahu dulu kapan THR harus cair. Sidang isbat 1 Ramadan 1447 H digelar pada 17 Februari 2026. Berdasarkan estimasi, Idulfitri 2026 jatuh pada 20 Maret 2026. Artinya, batas akhir pencairan THR adalah 13 Maret 2026, tujuh hari sebelum lebaran.
Kalau sampai telat, perusahaan bakal kena sanksi. Denda sebesar 5 persen dari total THR akan dikenai per hari sejak tanggal 14 Maret 2026. Jadi, bukan cuma terlambat bayar THR yang jadi masalah, tapi juga bisa bikin kantong perusahaan lebih ringan karena denda.
1. THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Upah di sini bukan gaji kotor, tapi upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Misalnya, seorang karyawan di Jakarta dengan masa kerja dua tahun dan upah sesuai UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, maka THR yang diterima juga Rp5.729.876. Tidak lebih, tidak kurang. Karena sudah melewati ambang batas 12 bulan, maka THR-nya full satu bulan upah.
2. THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagaimana kalau masa kerja belum genap setahun? THR-nya tetap cair, tapi dihitung secara proporsional. Rumusnya:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah
Contoh: pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah sesuai UMP Jakarta. Maka THR yang diterima:
(6/12) x Rp5.729.876 = Rp2.864.938
Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima. Tapi tetap dalam batas proporsional.
3. THR untuk Pekerja Harian Lepas dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Untuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri. Misalnya, kalau dalam 12 bulan itu rata-rata upahnya Rp3 juta per bulan, maka THR yang diterima juga sekitar Rp3 juta.
4. THR untuk Pekerja Harian Lepas dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Kalau masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya lebih fleksibel. THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Misalnya, pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 8 bulan, dengan rata-rata upah per bulan Rp2.500.000. Maka THR-nya:
(8/12) x Rp2.500.000 = Rp1.666.667
Jadi, meskipun tidak tetap, pekerja harian tetap punya hak atas THR. Hanya saja, cara menghitungnya disesuaikan dengan durasi kerja.
Perbandingan THR 2026 Berdasarkan Masa Kerja dan Status Karyawan
Berikut tabel perbandingan THR untuk berbagai skenario berdasarkan status dan masa kerja:
| Status Karyawan | Masa Kerja | Dasar THR | THR yang Diterima |
|---|---|---|---|
| Karyawan Tetap | 12 bulan+ | 1 bulan upah penuh | Rp5.729.876 (UMP Jakarta) |
| Karyawan Tetap | 6 bulan | (6/12) x upah bulanan | Rp2.864.938 |
| Pekerja Harian | 12 bulan+ | Rata-rata upah 12 bulan | Sesuai rata-rata |
| Pekerja Harian | 8 bulan | (8/12) x rata-rata upah | Proporsional |
Tabel di atas menunjukkan bahwa THR bukan angka yang seragam. Besaran THR sangat tergantung pada dua faktor utama: masa kerja dan jenis upah yang diterima.
Tips Mengecek THR yang Seharusnya Diterima
-
Catat masa kerja secara akurat
Hitung dari tanggal masuk kerja hingga sebelum Idulfitri. Kalau sudah genap 12 bulan, maka berhak dapat THR penuh. -
Simulasikan THR berdasarkan UMP atau upah rata-rata
Gunakan rumus proporsional kalau masa kerja belum genap setahun. -
Simpan bukti upah bulanan
Ini penting, terutama untuk pekerja harian lepas. Supaya bisa menghitung rata-rata upah kalau diperlukan. -
Pantau batas akhir pencairan THR
Kalau sampai 13 Maret 2026 THR belum cair, segera laporkan ke perusahaan atau instansi terkait.
Apa Saja yang Bisa Masuk dalam THR?
THR dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan yang tidak tetap, seperti lembur atau bonus, tidak termasuk dalam perhitungan THR. Jadi, kalau tunjangan transport atau makan hanya diberikan saat masuk kerja, itu tidak dihitung sebagai bagian dari THR.
Disclaimer
Angka-angka dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan UMP 2026 dan aturan THR yang berlaku. Besaran THR bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan, struktur upah, dan faktor lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu, terutama terkait penetapan tanggal Idulfitri dan kebijakan pemerintah.
THR tetap menjadi hak pekerja. Tapi penting juga untuk memahami bagaimana perhitungannya agar tidak mudah tertipu atau dirugikan. Semakin tahu, semakin siap menyambut lebaran dengan THR yang pas.