THR untuk aparatur sipil negara (ASN), calon aparatur sipil negara (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan tahun 2026 telah resmi cair. Penyaluran tunjangan hari raya ini menjadi momen penting bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah lainnya menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H. Besaran THR yang diterima bervariasi tergantung pada status kepegawaian, masa kerja, hingga komponen gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan dan jadwal pencairan THR 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk ASN, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang diterima selama satu bulan penuh. Sementara untuk PPPK, THR dihitung berdasarkan kontrak kerja yang berlaku.
Rincian THR Berdasarkan Jenis Kepegawaian
Penyaluran THR 2026 tidak sama rata untuk semua pegawai. Besaran THR disesuaikan dengan status kepegawaian, masa kerja, dan komponen gaji yang diterima. Berikut rincian THR berdasarkan kategori pegawai.
1. THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
THR untuk PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang diterima selama satu bulan penuh. Tunjangan yang dimasukkan dalam perhitungan THR meliputi tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum pegawai negeri (TUN), dan tunjangan kinerja.
- Gaji pokok sesuai masa kerja
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan umum pegawai negeri (TUN)
- Tunjangan kinerja (bagi yang mendapat)
2. THR untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
CPNS yang telah lolos seleksi dan memiliki SK pengangkatan berhak menerima THR 2026. Besaran THR CPNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima selama masa kerja.
- Gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja
- Tunjangan jabatan (jika ada)
- Tunjangan fungsional (jika ada)
3. THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
THR untuk PPPK dihitung berdasarkan besaran upah berdasarkan kontrak kerja. Besaran THR PPPK tidak selalu sama dengan PNS karena tergantung pada kontrak kerja yang ditetapkan.
- Upah berdasarkan kontrak kerja
- Tunjangan tetap sesuai kontrak
4. THR untuk Anggota TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri juga berhak menerima THR 2026. THR untuk TNI dan Polri dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima selama satu bulan penuh.
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lain sesuai ketentuan
5. THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Pensiunan juga berhak mendapatkan THR 2026. THR untuk pensiunan dihitung berdasarkan gaji terakhir sebelum pensiun dan tunjangan tetap yang diterima selama masa aktif.
- Gaji pokok terakhir
- Tunjangan pensiun
- Tunjangan lain sesuai ketentuan
Jadwal Pencairan THR 2026
Penyaluran THR dilakukan secara bertahap agar tidak membebani anggaran negara secara bersamaan. Berikut jadwal pencairan THR 2026 untuk berbagai kategori pegawai.
| Kategori Pegawai | Tanggal Pencairan THR |
|---|---|
| PNS Golongan IV | 10 April 2026 |
| PNS Golongan III | 12 April 2026 |
| PNS Golongan II | 14 April 2026 |
| PNS Golongan I | 16 April 2026 |
| CPNS | 18 April 2026 |
| PPPK | 20 April 2026 |
| TNI dan Polri | 22 April 2026 |
| Pensiunan | 24 April 2026 |
Syarat Penerima THR 2026
Tidak semua pegawai otomatis mendapat THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar berhak menerima THR 2026.
1. Minimal Masa Kerja 3 Bulan
Pegawai harus memiliki masa kerja minimal tiga bulan sebelum bulan Ramadan. Ini berlaku untuk PNS, CPNS, PPPK, hingga TNI dan Polri.
2. Tidak Sedang Dalam Proses Disipliner
Pegawai yang sedang menjalani proses hukuman disiplin tidak berhak menerima THR 2026. Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran hukum.
3. Aktif Bekerja atau Pensiun Tahun Ini
THR juga diberikan kepada pegawai yang pensiun pada tahun 2026. Pegawai yang sudah tidak aktif sebelum Ramadan tidak berhak menerima THR.
Tips Memastikan THR Cair Tepat Waktu
Agar THR cair sesuai jadwal, pegawai perlu memastikan beberapa hal berikut ini.
1. Pastikan Data Kepegawaian Sudah Valid
Data kepegawaian seperti rekening gaji, nomor induk pegawai, dan status kepegawaian harus valid. Kesalahan data bisa menyebabkan pencairan THR tertunda.
2. Cek Berkala Melalui Sistem Informasi Kepegawaian
Pegawai bisa memantau status THR melalui sistem informasi kepegawaian resmi seperti aplikasi SIAK atau SIMPEG.
3. Hubungi Unit Kepegawaian jika Ada Kendala
Jika THR belum cair sesuai jadwal, segera hubungi unit kepegawaian di instansi masing-masing untuk verifikasi data dan penanganan lebih lanjut.
Komponen Gaji yang Masuk dalam THR
THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja. Ada beberapa komponen gaji lain yang juga dimasukkan dalam perhitungan THR.
| Komponen Gaji | Masuk dalam THR? |
|---|---|
| Gaji Pokok | Ya |
| Tunjangan Jabatan | Ya |
| Tunjangan Fungsional | Ya |
| Tunjangan Umum | Ya |
| Tunjangan Kinerja | Ya (jika tetap) |
| Tunjangan Hari Raya Lain | Tidak |
Disclaimer
Besaran THR dan jadwal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini merupakan simulasi dan referensi berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2026. Untuk informasi resmi, selalu cek kebijakan terbaru dari BKN atau Kementerian Keuangan.